BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai:
“Kita tidak hidup di dunia yang adil“. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas
apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi
apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan
segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu
hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
·
Makna
Keadilan
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu
tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan
keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam
berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya
mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan
Thomas Hobbes.
·
Contoh
keadilan
1. Keadilan menurut Aristoteles
Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai
berikut:
1. Keadilan komutatif
Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2. Keadilan distributif
Keadilan distributif
adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dilakukannya.
3. Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam
adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan konvensional
Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut
teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang
lain yang telah tercemar.
2. Keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan
itu adalah:
1. Keadilan moral
Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan prosedural
Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
3. Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
2. Sila Pancasila
yang Berhubungan dengan Keadilan Sosial
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Perbuatan
adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari
hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu
memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan
selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam
hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga
macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup
manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan
keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan
pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga
masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini.
Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan
suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk
mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh
warganya.
Nilai-nilai keadilan tersebut
sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip
ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar
bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara bersama dan hal-hal yang tidak
sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan
keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini
harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus
ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
3. Lima Wujud
Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
1.
Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4. Delapan Jalur
Pemeratan Asas Keadilan Sosial
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2.
Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan
pelayanan keselamatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah
air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
5. Macam-Macam
Keadilan
1.
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Keadilan Komutatif yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh : Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain
adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
Keadilan Distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh :
Adil : jika si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak Adil : jika seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan Legal (iustitia Legalis)
Keadilan Legal yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat)
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh :
Adil : jika polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai dengan UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
Keadilan Vindikatif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh :
Tidak Adil : jika seorang koruptor mendapat hukuman ringan
sedangkan seorang pencuri sendal jepit mendapat hukuman berat.
5. Keadilan
Kreatif (iustitia creativa)
Keadilan Kreatif keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh :
Adil : jika penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya
6. Keadilan protektif (iustitia
protectiva)
Keadilan Protektif keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
6. Perbedaan antara Keindahan sebagai suatu kualitas Abstrak
dan sebagai sebuah Benda tertentu yang Indah
Menurut
cangkupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualitas abstrak
dan sebagai sebuah benta tertentu yang di katakan indah. Untuk pembedaan itu
dalah bahasa inggris sering dipergunakan dengan istilah “Beauty” (keindahan). Dan “Beautiful” (benda atau hal yang indah).
7. Keindahan dalam
arti Seluas luasnya
1.
Keindahan dalam arti Luas
Merupakan pengertian semula dari bangsa yunani dulu yang
didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang
indah dan hukum yang indah. Sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai
sesuatu yang baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah,
kebajikan yang indah. Bangsa yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis
yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia
untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian seluas luasnya
meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral, dan keindahan
intelektual.
2.
Keindahan dalam arti Estetis Murni
Merupakan pengalaman estetis murni dari seseorang dalam
hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya.
3.
Keindahan dalam arti Terbatas dalam pengertian dengan penglihatan
Yaitu lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda
yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan
warna.
Keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan
kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang
berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang
selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat.
Manusia menikmati keindahan berarti manusia
mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman keindahan biasanya bersifat terlihat
(visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada
dua bidang tersebut keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu
ciptaan Tuhan.
Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Orang
menciptakan itu pada dasarnya mencontoh keindahan yang di anugrahkan Tuhan pada
umatnya. Namun demikian orang yang mencontoh keindahan alam belum tentu
menghasilkan keindahan. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia
identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang
indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang
selalu bertambah , sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai
daya tarik. Daya tidak pernah ada dan tidak akan bertambah sipat indah itu
adalah universal, tidak terkait dengan selera seseorang waktu dan tempat dimanapun
kapanpun mempunyai sifat yang sama dalam menghadapi sesuatu yang indah, yaitu
sikap yang simpati dan empati.
Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas baik
hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan,
dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi
8. Pengertian Nilai Estetik
Nilai estetik adalah
nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercangkup dalam pengertian
keindahan disebut nilai estetik. Dalam bidang filsafat, istilah nilai
seringkali dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti keberhargaan
(worth) atau kebaikan (goodness). Dalam dictionary of sociology and related
sciences diberikan perumusan tentang
value yang lebih terinci.
“ The belived capacity of any object to satisty a human desire, the qualifty
of any object which causes it to be on interest to an individual or a group”. ( Kemampuan yang dipercaya ada
pada sesuatu benda untuk memuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau suatu golongan ).
Tentang nilai yang membedakan antara nilai subjektif
dan objektif, atau yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan.
Tetapi penggolongan yang penting adalah nilai ekstrinsik dan instrinsik.
9. Perbedaan Nilai Ekstrinsik dan Nilai Instrinsik
Nilai Instrinsik adalah objek yang mengandung kualitas tertentu, kualitas
atau nilai demikian disebut dengan nilai Instrinsik. Jadi, nilai instrinsik
adalah nilai yang berdiri sendiri. Sedangkan Nilai Ekstrinsik merupakan suatu
nilai susila yang harus dihubungkan dengan hal-hal lain diluar tindakan itu
yakni konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut.
10. Pengertian Kontemplasi dan Ekstansi
Kontemplasi adalah dasar dalam diri
manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses bermeditasi
merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna,
manfaat dan tujuan atau nilai suatu hasil penciptaan.
Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati
sesuatu yang indah.
Apabila
kontemplasi dan ekstansi dihubungkan dengan kreativitas, maka kontemplasi itu
faktor pendorong untuk menciptakan keindahan, sedangkan ekstansi merupakan
faktor pendorong untuk merasakan, menikmati keindahan karena derajat atau
tingkat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda beda antara setiap manusia, maka
tanggapan terhadap keindahan karya seni juga berbeda beda.
11. Teori-Teori dalam Renungan Dan Teori-Teori Keserasian
Teori – teori dalam
Renungan untuk menciptakan karya seni antara lain:
1. Teori pengungkapan : teori ini ialah “ art is an expression of human feeling
“ ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia).
“ ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia).
2. Teori Metafisik : merupaka salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari plato yang
karya –karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi
keindahan dan teori seni.
3. Teori
Psikologis : salah satunya ialah teori permainan yang
dikembangkan oleh freedrick schiller (1757 – 1805) dan Herbert Spencer ( 1820 –
1903 ). Seni murapak semacam permainan yang menyeimbangkan segenap kemampuan
mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus
dikeluarkan.
Dibawah ini adalah
macam macam Teori Keserasian, yaitu :
1. Teori
Objectif dan Subjectif : Teori objectif yang
menyatakan bahwa keindahan atau ciri – ciri yang menciptakan nilai estetika
adalah sifat (kulitas) yang memang melekat dalam bentuk indah yang
bersangkutan. Pendukung teori objectif salah satunya adalah Platp, Hegel. Teori subjectif meyatakan bahwa ciri-ciri
yang menciptakan bahwa keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya
perasaan dalam diri seseorang yang mengamati suatu benda. Pendukungnya adalah
Hendry, Home, Earlof Shaffesburry.
2. Teori
Perimbangan : Dalam artinya yang terbatas yakni secara kualitatif
yang diungkapkan dengan angka angka, keindahan hanya kesan yang subjectif
sifatnya dan berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak ada
keteraturan yakni tersusun dari daya hidup, penggembaraan, pelimpahan dan
pengungkapan perasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar