Kamis, 18 Desember 2014

Ilmu Budaya Dasar Bab 7 Manusia dan Keadilan

BAB 7

MANUSIA DAN KEADILAN

1. Pengertian Keadilan
            Keadilan adalah kondisi kebenaran  ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
            Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

·           Makna Keadilan

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.

·         Contoh keadilan

1. Keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
1.     Keadilan komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.     Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.     Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.     Keadilan konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.     Keadilan menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

2. Keadilan menurut Plato

Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
1.     Keadilan moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.

2.     Keadilan prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

3. Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Sila Pancasila yang Berhubungan dengan Keadilan Sosial

            Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:

1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh warganya.
Nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).

2. Keadilan Distributif
            Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara bersama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.

3. Keadilan Legalis
           Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.

3. Lima Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap

1.     Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.     Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.     Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.     Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

4. Delapan Jalur Pemeratan Asas Keadilan Sosial

1.  Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2.     Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3.     Pemerataan pembagian pendapatan.
4.     Pemerataan kesempatan kerja.
5.     Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.     Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8.     Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

5. Macam-Macam Keadilan

1. Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Keadilan Komutatif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh : Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

            2.  Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Keadilan Distributif yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh :
Adil : jika si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak Adil : jika seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

            3. Keadilan Legal (iustitia Legalis)
Keadilan Legal yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh :
Adil : jika polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai dengan UU yang berlaku.

            4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Keadilan Vindikatif adalah  keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh :
Tidak Adil : jika seorang koruptor mendapat hukuman ringan sedangkan seorang pencuri sendal jepit mendapat hukuman berat.

            5. Keadilan Kreatif (iustitia creativa)
Keadilan Kreatif  keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh :
Adil  : jika penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya

            6. Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Keadilan Protektif keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

6. Perbedaan antara Keindahan sebagai suatu kualitas Abstrak dan sebagai sebuah Benda tertentu yang Indah

       Menurut cangkupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benta tertentu yang di katakan indah. Untuk pembedaan itu dalah bahasa inggris sering dipergunakan dengan istilah “Beauty” (keindahan). Dan “Beautiful” (benda atau hal yang indah).

7. Keindahan dalam arti Seluas luasnya

            1. Keindahan dalam arti Luas
Merupakan pengertian semula dari bangsa yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah. Sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Bangsa yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian seluas luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral, dan keindahan intelektual.

            2. Keindahan dalam arti Estetis Murni
Merupakan pengalaman estetis murni dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya.

3. Keindahan dalam arti Terbatas dalam pengertian dengan penglihatan
Yaitu lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.

Keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat.
     Manusia menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu ciptaan Tuhan.

            Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Orang menciptakan itu pada dasarnya mencontoh keindahan yang di anugrahkan Tuhan pada umatnya. Namun demikian orang yang mencontoh keindahan alam belum tentu menghasilkan keindahan. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah , sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai daya tarik. Daya tidak pernah ada dan tidak akan bertambah sipat indah itu adalah universal, tidak terkait dengan selera seseorang waktu dan tempat dimanapun kapanpun mempunyai sifat yang sama dalam menghadapi sesuatu yang indah, yaitu sikap yang simpati dan empati.

Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas baik hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi

8. Pengertian Nilai Estetik

          Nilai estetik adalah nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercangkup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam bidang filsafat, istilah nilai seringkali dipakai sebagai suatu kata benda abstrak yang berarti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Dalam dictionary of sociology and related sciences diberikan perumusan  tentang value yang lebih terinci.

The belived capacity of any object to satisty a human desire, the qualifty of any object which causes it to be on interest to an individual or a group”.  ( Kemampuan yang dipercaya ada pada sesuatu benda untuk memuaskan suatu keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau suatu golongan ).

    Tentang nilai yang membedakan antara nilai subjektif dan objektif, atau yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting adalah nilai ekstrinsik dan instrinsik.

9. Perbedaan Nilai Ekstrinsik dan Nilai Instrinsik

Nilai Instrinsik adalah objek yang mengandung kualitas tertentu, kualitas atau nilai demikian disebut dengan nilai Instrinsik. Jadi, nilai instrinsik adalah nilai yang berdiri sendiri. Sedangkan Nilai Ekstrinsik merupakan suatu nilai susila yang harus dihubungkan dengan hal-hal lain diluar tindakan itu yakni konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut.

10. Pengertian Kontemplasi dan Ekstansi

            Kontemplasi adalah dasar dalam diri manusia untuk menciptakan sesuatu yang indah yang merupakan suatu proses bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau nilai suatu hasil penciptaan.
            Ekstansi adalah dasar dalam diri manusia untuk menyatakan, merasakan dan menikmati sesuatu yang indah.

Apabila kontemplasi dan ekstansi dihubungkan dengan kreativitas, maka kontemplasi itu faktor pendorong untuk menciptakan keindahan, sedangkan ekstansi merupakan faktor pendorong untuk merasakan, menikmati keindahan karena derajat atau tingkat kontemplasi dan ekstansi itu berbeda beda antara setiap manusia, maka tanggapan terhadap keindahan karya seni juga berbeda beda.

11. Teori-Teori dalam Renungan Dan Teori-Teori Keserasian

            Teori – teori dalam Renungan untuk menciptakan karya seni antara           lain:

1. Teori pengungkapan : teori ini ialah “ art is an expression of human feeling
“ ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia).

2. Teori Metafisik : merupaka salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari plato yang karya –karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni.

3. Teori Psikologis : salah satunya ialah teori permainan yang dikembangkan oleh freedrick schiller (1757 – 1805) dan Herbert Spencer ( 1820 – 1903 ). Seni murapak semacam permainan yang menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan.

            Dibawah ini adalah macam macam Teori Keserasian, yaitu :

1. Teori Objectif dan Subjectif : Teori objectif yang menyatakan bahwa keindahan atau ciri – ciri yang menciptakan nilai estetika adalah sifat (kulitas) yang memang melekat dalam bentuk indah yang bersangkutan. Pendukung teori objectif salah satunya adalah Platp, Hegel.  Teori subjectif meyatakan bahwa ciri-ciri yang menciptakan bahwa keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati suatu benda. Pendukungnya adalah Hendry, Home, Earlof Shaffesburry.


2. Teori Perimbangan : Dalam artinya yang terbatas yakni secara kualitatif yang diungkapkan dengan angka angka, keindahan hanya kesan yang subjectif sifatnya dan berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dan tidak ada keteraturan yakni tersusun dari daya hidup, penggembaraan, pelimpahan dan pengungkapan perasaan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar